Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya
dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian
secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha
mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan
proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia
merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang
mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih
tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun
jenis kecelakaannya.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada
pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya
personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena
itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di
masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna
membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.
Diantara
kondisi yang kurang aman salah satunya adalah pencahayaan, ventilasi yang
memasukkan debu dan gas, layout yang berbahaya ditempatkan dekat dengan
pekerja, pelindung mesin yang tak sebanding, peralatan yang rusak, peralatan
pelindung yang tak mencukupi, seperti helm dan gudang yang kurang baik.
Diantara tindakan yang kurang aman salah satunya diklasifikasikan
seperti latihan sebagai kegagalan menggunakan peralatan keselamatan,
mengoperasikan pelindung mesin mengoperasikan tanpa izin atasan, memakai
kecepatan penuh, menambah daya dan lain-lain. Dari hasil analisa kebanyakan
kecelakaan biasanya terjadi karena mereka lalai ataupun kondisi kerja yang
kurang aman, tidak hanya satu saja. Keselamatan dapat dilaksanakan sedini
mungkin, tetapi untuk tingkat efektivitas maksimum, pekerja harus dilatih,
menggunakan peralatan keselamatan.
Begitupun, pelatihan yang diberikan kepada pekerja harus dianalisa,
untuk seseorang yang berada di kelas pelatihan kecenderungan kecelakaan mungkin
hanya sedikit yang diketahuinya. Satu lagi pertanyaan yang tak terjawab ialah
apakah ada hubungan yang signifikan antara kecenderungan terhadap kecelakaan
yang kecil atau salah satu kecelakaan yang besar. Pendekatan yang sering
dilakukan untuk seorang manager untuk salah satu faktor kecelakaan terhadap
pekerja adalah dengan tidak membayar upahnya. Bagaimanapun jika banyak pabrik
yang melakukan hal diatas akan menyebabkan berkurangnya rata-rata pendapatan,
dan tidak membayar upah pekerja akan membuat pekerja malas melakukan
pekerjaannya dan terus membahayakan diri mereka ataupun pekerja yang lain. Ada kemungkinan bahwa
kejadian secara acak dari sebuah kecelakaan dapat membuat faktor-faktor
kecelakaan tersendiri.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Terjadinya
Kecelakaan Kerja antara lain karakteristik
tenaga kerja dan faktor pekerjaan itu sendiri. Karakteristik Tenaga
Kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam atau
akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna
menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Beberapa karakteristik tenaga kerja yang
berpengaruh terhadap terjadinya
kecelakaan kerja antara lain : umur, pendidikan/pengetahuan dan lama kerja. Faktor Pekerjaan dalam hal ini jam kerja sangat mempengaruhi terjadinya kecelakaan kerja.
Jam kerja adalah jam /waktu bekerja termasuk waktu istirahat.
Dalam kegiatan industri
segala kendala kerja harus disingkirkan, pengelola industri menghendaki
produktivitas dicapai secara maksimal. Sistem manajemen K3 (SMK3) hakekatnya
mengungkap kelemahan operasional dalam pekerjaan yang memungkinkan terjadi
kecelakaan kerja. Manajemen perusahaan membuat kebijakan menetapkan sasaran melalui
perencanaan dan mengamati keputusan tepat. Perlu dikembangkan dan diterapkan,
dikaji dalam rangka pencapaian tujuan yaitu tempat kerja aman, tertib dan
efisien. Penerapan SMK3 adalah komitmen dan kebijakan manajemen, dalam
kebijakan berikutnya dibuat perencanaan dan bagaimana penerapannya. Berikutnya
dilakukan pengukuran dan evaluasi, dilakukan peninjauan ulang dan ini merupakan
peningkatan manajemen yang merupakan peningkatan berkelanjutan. Dalam dunia usaha pertimbangan
ekonomi menjadi pertimbangan yang selektif dalam mengelola perusahaan.
Produktivitas menjadi sasaran utama (target oriented), namun dipertimbangkan
juga masalah K3 yang mencakup biaya kecelakaan dan biaya pencegahan juga
dipertimbangkan. Tenaga kerja merupakan salah satu faktor sistem produksi yang sering
terlibat dalam kecelakaan kerja, oleh sebab itu sub sistem perangkat lunak
seperti profesionalitas tenaga kerja, kebijakan dan persyaratan kerja harus
dipertimbangkan. Hal yang sama sub sistem perangkat kerja seperti sumber
produksi dan proses produksi serta mutu produksi dan proses produksi serta mutu
produksi harus berjalan sinergis. Karena itu sistem manajemen K3 berperan aktif
dalam rangka pengendalian kerugian. Kedepan manajemen harus berfikir serius
menyongsong semakin canggihnya peralatan dalam proses produksi, itu sebabnya
doktrin K3 harus bertumpu pada pengendalian dan perhatian pada tenaga kerja. Masa sekarang
dan seterusnya kalangan industri sudah mulai memperlihatkan sikap dari semula
K3 perlu ditingkatkan untuk menghadapi tantangan kemajuan teknologi.
Perlindungan tenaga kerja harus ditingkatkan melalui perbaikan kondisi kerja,
peningkatan kesejahteraan, penegakan hukum K3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar