Selasa, 25 Maret 2014

Kesehatan dan Keselamatan Kerja



Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.


             Diantara kondisi yang kurang aman salah satunya adalah pencahayaan, ventilasi yang memasukkan debu dan gas, layout yang berbahaya ditempatkan dekat dengan pekerja, pelindung mesin yang tak sebanding, peralatan yang rusak, peralatan pelindung yang tak mencukupi, seperti helm dan gudang yang kurang baik.
Diantara tindakan yang kurang aman salah satunya diklasifikasikan seperti latihan sebagai kegagalan menggunakan peralatan keselamatan, mengoperasikan pelindung mesin mengoperasikan tanpa izin atasan, memakai kecepatan penuh, menambah daya dan lain-lain. Dari hasil analisa kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karena mereka lalai ataupun kondisi kerja yang kurang aman, tidak hanya satu saja. Keselamatan dapat dilaksanakan sedini mungkin, tetapi untuk tingkat efektivitas maksimum, pekerja harus dilatih, menggunakan peralatan keselamatan.
Begitupun, pelatihan yang diberikan kepada pekerja harus dianalisa, untuk seseorang yang berada di kelas pelatihan kecenderungan kecelakaan mungkin hanya sedikit yang diketahuinya. Satu lagi pertanyaan yang tak terjawab ialah apakah ada hubungan yang signifikan antara kecenderungan terhadap kecelakaan yang kecil atau salah satu kecelakaan yang besar. Pendekatan yang sering dilakukan untuk seorang manager untuk salah satu faktor kecelakaan terhadap pekerja adalah dengan tidak membayar upahnya. Bagaimanapun jika banyak pabrik yang melakukan hal diatas akan menyebabkan berkurangnya rata-rata pendapatan, dan tidak membayar upah pekerja akan membuat pekerja malas melakukan pekerjaannya dan terus membahayakan diri mereka ataupun pekerja yang lain. Ada kemungkinan bahwa kejadian secara acak dari sebuah kecelakaan dapat membuat faktor-faktor kecelakaan tersendiri.
   Faktor-faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Kecelakaan Kerja antara lain            karakteristik tenaga kerja dan faktor pekerjaan itu sendiri. Karakteristik Tenaga Kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Beberapa karakteristik tenaga kerja yang berpengaruh            terhadap terjadinya kecelakaan kerja antara lain : umur, pendidikan/pengetahuan         dan lama kerja. Faktor Pekerjaan dalam hal ini jam kerja sangat mempengaruhi terjadinya kecelakaan kerja. Jam kerja adalah jam /waktu bekerja termasuk waktu istirahat.
  Dalam kegiatan industri segala kendala kerja harus disingkirkan, pengelola industri menghendaki produktivitas dicapai secara maksimal. Sistem manajemen K3 (SMK3) hakekatnya mengungkap kelemahan operasional dalam pekerjaan yang memungkinkan terjadi kecelakaan kerja. Manajemen perusahaan membuat kebijakan menetapkan sasaran melalui perencanaan dan mengamati keputusan tepat. Perlu dikembangkan dan diterapkan, dikaji dalam rangka pencapaian tujuan yaitu tempat kerja aman, tertib dan efisien. Penerapan SMK3 adalah komitmen dan kebijakan manajemen, dalam kebijakan berikutnya dibuat perencanaan dan bagaimana penerapannya. Berikutnya dilakukan pengukuran dan evaluasi, dilakukan peninjauan ulang dan ini merupakan peningkatan manajemen yang merupakan peningkatan berkelanjutan.           Dalam dunia usaha pertimbangan ekonomi menjadi pertimbangan yang selektif dalam mengelola perusahaan. Produktivitas menjadi sasaran utama (target oriented), namun dipertimbangkan juga masalah K3 yang mencakup biaya kecelakaan dan biaya pencegahan juga dipertimbangkan. Tenaga kerja merupakan salah satu faktor sistem produksi yang sering terlibat dalam kecelakaan kerja, oleh sebab itu sub sistem perangkat lunak seperti profesionalitas tenaga kerja, kebijakan dan persyaratan kerja harus dipertimbangkan. Hal yang sama sub sistem perangkat kerja seperti sumber produksi dan proses produksi serta mutu produksi dan proses produksi serta mutu produksi harus berjalan sinergis. Karena itu sistem manajemen K3 berperan aktif dalam rangka pengendalian kerugian. Kedepan manajemen harus berfikir serius menyongsong semakin canggihnya peralatan dalam proses produksi, itu sebabnya doktrin K3 harus bertumpu pada pengendalian dan perhatian pada tenaga kerja. Masa sekarang dan seterusnya kalangan industri sudah mulai memperlihatkan sikap dari semula K3 perlu ditingkatkan untuk menghadapi tantangan kemajuan teknologi. Perlindungan tenaga kerja harus ditingkatkan melalui perbaikan kondisi kerja, peningkatan kesejahteraan, penegakan hukum K3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar